17 January 2026

/

Perempuan Muda Manado Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tiga Lelaki di Hotel

2 mins read
perempuan manado kekerasan seksual
Polresta Manado memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan kekerasan seksual dialami seorang perempuan, Selasa (12/11/2024). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Dugaan tindakan kekerasan seksual dilakukan oleh tiga orang lelaki terhadap satu perempuan berusia muda di Kota Manado.

Dimana korban yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Manado disinyalir menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga terduga pelaku saat perempuan tersebut dalam keadaan mabuk karena meneguk minuman keras (Miras).

Kejadian tak terpuji itu terjadi pada salah satu hotel di wilayah Sario, Kota Manado, 7 November 2024 malam. Mendapat laporan akan dugaan kejadian tersebut, tim Satuan Reskrim Polresta Manado langsung bertindak.

Alhasil, polisi berhasil mengamankan tiga lelaki yang menjadi terduga pelaku kekerasan terhadap korban berusia 24 tahun. Ketiga lelaki itu yakni berinisial B, G dan N.

“Kejadian berawal saat korban bersama sejumlah temannya berada pada salah satu cafe di kawasan Megamas. Saat ini korban bertemu ketiga terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, Selasa 12 November 2024.

Nah saat korban disinyalir telah mabuk karena dipengaruhi Miras. Salah satu terduga pelaku mengajaknya ke lokasi kejadi, yakni hotel di Sario.

Disana, para terduga pelaku kembali memberikan korban Miras yang dicampur dengan obat jenis zyprax. Sehingga hal itu makin membuatnya mabuk bahkan tak sadar diri.

Saat korban dalam kondisi demikian, para terduga pelaku pun disinyalir beraksi dengan secara bergantikan menikmati tubuh perempuan muda tersebut.

“Keberatan dengan aksi para lelaki itu, korban langsung melapor ke polisi Tim Resmob pun langsung melakukan penyelidikan,” jelas Dia didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.

Dan akhirnya ketiga terduga pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah mereka masing -masing. Kemudian di bawa ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Dijerat dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun pidana penjara,” tambah Dia.

Selain itu Dia mengatakan bahwa kasus serupa telah menjadi bagian dari prioritas Polresta Manado untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dan tentunya setiap pelaku kekerasan seksual akan ditindak tegas.

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags