KANALMETRO, MANADO – Tim Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu. Kedua terduga pelaku pengedar itu yakni lelaki BK alias Ayen serta YM alias Yani.
Dari kedua terduga pengedar tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebayak 151 gram.
“Pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, selajutnya tim langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua orang tersebut bersama barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthali, Jumat 15 November 2024.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan berawal terhadap lelaki Ayen di Pancuran Singkil. Saat itu polisi mengamankan satu paket kecil Sabu, namun kemudian melakukan interogasi terhadapnya.
Hasilnya Ayen mengaku jika masih menyimpan Sabu sebanyak 120 paket kecil pada rumahnya di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Manado, 21 Oktober 2024.
Mendapati hasil itu, polisi tak langsung berhenti melainkan terus melakukan pengembangan. Buktinya, diamankan Yani di sekitaran Bahu Mall Manado, 31 Oktober 2024.
Saat itu polisi berhasil barang bukti satu paket sabu dan handphone. Yani diketahui berperan sebagai perantara untuk membawa Sabu dari Sulawesi Tengah. Dari aksinya itu, Yani mendapat keuntungan sebesar Rp 5 Juta.
“Masih ada target lain terkait kasus ini,” tambah AKP Hilman Muthali ketika memberikan keterangan pers.
Namun Dia mengatakan bahwa Ayen dan Yani akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dendanya paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkas Dia.
Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon