KANALMETRO, SULUT – Partai Demokrat mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator Ronald Sampel di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pengajuan PAW terhadap Ronald Sampel disampaikan Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangden ketika membacakan surat masuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat saat rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Jumat 29 November 2024.
Dalam surat masuk tersebut dibacakan tentang usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama anggota DPRD Ronald Sampel kepada Sherly Tjanggulung.
Sekertaris Fraksi Partai Demokrat, Henry Walukow ketika hendak dimintai keterangan akan PAW tersebut tidak memberi tanggapannya.
Sedangkan Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut, Billy Lombok yang juga politisi Partai Demokrat mengaku tidak mengetahui akan surat tersebut.
“Saya akan coba konfirmasi lagi berkaitan dengan PAW ini, karena saya juga baru tahu adanya pengajuan tersebut. Saya juga belum ada komunikasi dengan yang bersangkutan,” ungkap Billy Lombok.
Dia juga mengatakan bahwa nanti ada surat lebih lanjut yang akan masuk dari DPP.
Sekedar diketahui bahwa Ronald Sampel saat ini di DPRD Sulut merupakan salah satu anggota Komisi IV. Dia merupakan salah satu politisi Partai Demokrat yang memperoleh kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Utara saat Pemilu 2024,
Namun sebelumnya Dia sudah pernah menjadi anggota DPRD Sulut dalam periode 2019-2024. Sehingga kali ini sudah merupakan periode keduanya sebagai legislator di gedung Cengkih (sebutan untuk kantor DPRD Sulut, red).
Reporter: Rio Luntungan
Editor: Fransiskus Talokon