KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa waktu pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 belum bisa dipastikan.
Karena menurut anggota KPU Provinsi Sulut , Meidy Tinangon jika pelaksanaan pelantikan terhadap pasangan Gubernur dan Wagub terpilih masih akan menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sebelumnya Pasangan Calon (Paslon) Elly E Lasut – Hanny J Pajouw telah menarik permohonan sengketa hasil di MK sejak beberapa waktu lalu.
“Untuk lima Kabupaten dan Kota di Sulut yang tidak ada gugatan sengketa di MK, sesuai dengan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dilantik pada 6 Februari 2025,” tambah Dia yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Kamis 23 Januari 2025.
Sebelumnya pula KPU Sulut akan melakukan rapat pleno mengenai penetapan Paslon Gubernur dan Wagub terpilih dalam Pilkada 2024. Selanjutnya mengajukan hasil pleno tersebut ke Kemendagri untuk nantinya dilakukan proses pelantikan.
Sekedar diketahui bahwa kelima daerah itu yakni Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe serta Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Sedangkan yang ada gugatan di MK yakni Kota Manado, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Sementara berdasarkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilgub 2024 oleh KPU Sulut, paslon Yulius Selvanus – Victor Mailangkay (YS-VM) meraih 539.039 suara. Paslon Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP) meraih 463.433 suara. Sedangkan paslon nomor Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT) mendapatkan 459.673 suara.
Reporter: Kelly Korengkeng
Editor: Fransiskus Talokon