KANALMETRO, SULUT – Dalam waktu pekan ini, tepatnya Selasa-Rabu, 4-5 Februari 2025, status terhadap 11 gugatan sengketa Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Sulawesi Utara (Sulut) akan ditentukan oleh Mahkamah Kontitusi (MK).
“Jadi sebelumnya direncanakan pada 11-13 Februari 2025. Namun MK telah memajukan untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal) terkait 11 perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 di Sulut,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon, Senin 3 Februari 2025.
Dia menjelaskan, hal ini dipastikan kekuatan hukumnya setelah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2025 tentang penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Peratuan itu merupakan pengganti PMK 14/2024.
Sementara itu dilansir dari laman MK, disebutkan bahwa MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.
Jumat 31 Januari 2025, Majelis Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.
Sesuai dengan PMK 1/2025, untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.
Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4 – 5/2/2025) mendatang. Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Adapun jadwal Sidang PHP MK untuk 11 perkara di Sulut adalah:
A. Selasa 4 Februari 2025
- PHP Gubernur Sulut, Jam 08.00 WIB.
- PHP Bupati Minahasa Selatan, Jam 13.30 WIB.
- PHP Walikota Tomohon, jam 08.00 WIB
- PHP Bupati Minahasa Utara, 13.30 WIB
- PHP Bupati Bolaang Mongondow Selatan, 13.30 WIB
- PHP Bupati Minahasa, 08.00 WIB
- PHP Bupati Bolaang Mongondow, 08.00 WIB,.
- PHP Wali Kota Manado, 13.30 WIB
B. Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB.
- PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur,
- PHP Bupati Kepulauan Talaud
- PHP Bupati Minahasa Tenggara
Editor: Fransiskus Talokon