05 February 2025

/

Komisi IV DPRD Sulut Soroti Dugaan Pungli di SMAN 7 Manado

2 mins read
RDP Komisi IV DPRD Sulut dengan Dinas Pendidikan Daerah, Senin (3/2/2025). KM-Rio

KANALMETRO, SULUT – Dalam rapat dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan Dinas Pendidikan Daerah, Komisi IV menyoroti terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Manado.

“Ada laporan dugaan pungli di SMAN 7 Manado, caranya memaksa siswa membayar Dana Peran Serta Masyarakat (PSM) yang seharusnya merupakan dana sukarela, namun telah dipatok besarannya,” kata Sekertaris Komisi IV DPRD Sulut, Cindy Wurangian, Senin 3 Februari 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Femi Suluh mengatakan bahwa dana ini bersifat sukarela.

“Sebenarnya dana peran serta itu secara regulasi dimungkinkan, tapi harus berdasarkan kesepakatan dengan semua orang tua siswa dan itu tidak bersifat wajib. Tidak juga mengikat dan jika orang tua tak memberikan tidak ada konsekuensi bagi anaknya,” kata Femmy Suluh.

Dana PSM disepakati oleh sekolah, untuk menambah bayar honor guru, menambah fasilitas sekolah.

Setelah dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 7 Manado, Willem Hanny Rawung mengatakan tidak ada Dana PSM yang dipatok dan diwajibkan.

“Kita menindaklanjuti hal itu. Karena setiap infomasi seperti ini dari kami pihak sekolah akan menelusuri ini benar atau tidak. Tapi sejauh ini kami belum menemukan  adanya pungutan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan,” tanggap Rawung, Selasa 4 Februari 2025.

Terkait Dana PSM, dirinya menyadari bahwa itu bagian penting dari sekolah dan itu kan sifatnya sumbangan, tidak diwajibkan dan pihak sekolah juga punya data bahwa banyak para siswa dan orang tua yang mau secara sukarela memberi perhatian pada sekolah.

Dirinyapun bermikasih banyak atas masukan dari masyarakat atas perhatiannya, karena siswa juga merupakan masyarakat.

Aturan Dana Peran Serta Masyarakat untuk sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016. Permendikbud ini mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan, termasuk menggalang dana untuk sekolah.

Editor: Roni Sepang

Latest from Same Tags