KANALMETRO, SULUT – Setelah melalui beberapa tahapan dalam proses sidang yang digelar Mahkamah Konsitusi (MK), perkara Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada sembilan Kabupaten /Kota di Sulawesi Utara (Sulut) terhenti alias kandas.
“Secara otomatis perkara Pilkada dari sembilan Kabupaten /Kota tak bisa lagi dilanjutkan setelah majelis MK memutuskan jika permohonan dari pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Meidy Tinangon, Kamis 6 Februari 2025.
Dia menjelaskan sembilan daerah itu yakni Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) serta Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Namun meski demikian ada satu perkara yang lanjut ke sidang selanjutnya yakni tahap pembuktian. Perkara itu yakni dari Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Sembilan daerah itu telah melakukan penetapan pasangan calon terpilih sehari setelah menerima putusan dari MK,” jelas Meidy Tinangon.
Dia menjelaskan sembilan perkara itu tidak berlanjut setelah ada putusan majelis hakim yang hampir semuanya berbeda. Semua tergantung apa yang diajukan oleh pemohon serta hasil dari sidang sebelumnya.
Hal itu berbeda dengan perkara atas hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut. Dimana paslon Elly E Lasut – Hanny Jost Pajouw selaku pemohon telah menarik permohonan di MK. Dan hal itu disetujui oleh MK.
Editor: Fransiskus Talokon