25 March 2025

Bangunan di Sempadan Danau Tondano Mulai Ditertibkan

1 min read
Sekda Minahasa saat melakukan peninjauan, Jumat (7/2/2025). foto: dok pemkab minahasa

KANALMETRO, MINAHASA – Bangunan yang ada di Sempadan Danau Tondano mulai ditertibkan. Hal itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda D Watania yang melakukan peninjauan langsung dalam penertiban, Jumat 7 Februari 2025 mengatakan bahwa penetapan garis Sempadan Danau Tondano pada wilayah sungai Tondano- Sangihe- Talaud- Miangas telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023.

“Berdasarkan aturan tersebut, garis sempadan danau ditetapkan sepanjang 50 meter dari batas badan air yang saat ini dihitung dari depan tanggul danau ke arah daratan. Area ini tidak dapat dibangun kecuali untuk fasilitas umum dan itu pun harus mendapat persetujuan dari Kementerian PUPR,” ujar Dia.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Minahasa dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Tondano dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sekda juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki lahan di sekitar Danau Tondano agar mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Minahasa nomor 15 tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano. 

“Kami harap masyarakat memahami dan mengikuti ketentuan ini demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama,” tambah Dia.

Dalam peninjauan ini, Sekda Minahasa didampingi oleh sejumlah pejabat Pemkab.

Latest from Same Tags