25 March 2025

//

Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Muda, Lelaki di Sangihe Diamankan Polisi

2 mins read
tahanan penjara
Lantaran diduga jadi terduga pelaku kekerasan seksual, lelaki di Sangihe diamankan aparat Polres setempat. foto: ilustrasi (pixabay)

KANALMETRO, SANGIHE – Lelaki DP alias Dol (27) warga di Kecamatan Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres setempat karena diduduga sebagai pelaku tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Dimana aksi tak terpuji itu disinyalir dilakukan terduga pelaku, Jumat 7 Februari 2025 di rumahnya.

Sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual, terduga pelaku bertemu korban warga Sangihe yang hendak berkunjung ke rumah keluarganya di Tahuna. Diketahui jika sebelumnya antara kedua orang itu saling kenal ketika mereka bertemu di Manado.

Nah saat dalam melihat korban di jalan, terduga pelaku mengajak ke rumahnya. Saat itu korban meminta air minur karena merasa haus. Sedangkan lelaki tersebut meminta korban untuk menunggu sejenak dengan alasan dirinya akan mandi.

Namun ketika keluar dari kamar mandi, terduga pelaku langsung menarik korban dan sinyalir mengajak untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Tetapi korban berusaha menolak dan melakukan upaya perlawanan.

Akan tetapi terduga pelaku yang diduga hasratnya sudah diubun – ubun terus memaksa, bahkan disinyalir membekap mulut korban, menampar serta mengancam akan dibunuh jika berteriak.

“Benar ada laporan kejadian itu, dan terduga pelaku telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Royke Mantiri, Senin 10 Februari 2025.

Dia menjelaskan bahwa atas perbuatannya itu, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, terduga pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya pidana 12 Tahun penjara.

Reporter: Iwan Machmud

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags