27 March 2025

//

Oknum Mantan Kapitalaung di Sangihe Jadi Tersangka Korupsi DanDes

2 mins read
kapitalaung sangihe korupsi dandes
Wakapolres Sangihe dan Kasat Reskrim memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan korupsi DanDes oleh oknum mantan Kapitalaung, Selasa (18/2/2025). KM-Zulfais

KANALMETRO SANGIHE – Perempuan S yang merupakan oknum mantan Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DanDes).

Oknum mantan Kapitalaung itu dijadikan tersangka oleh Polres Sangihe setelah sebelumnya melakukan penyidikan atas dugaan korupsi terhadap pengelolaan DanDes tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

“Sudah ditahan sebelum sebelumnya dilakukan penyelidikan hingga penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara,” kata Wakapolres Sangihe, AKBP Alfret Tatuwo didampingi Kasat Reskrim, Iptu Royke Mantiri ketika keterangan pers, Selasa 18 Februari 2025.

Dia menjelaskan bahwa ketika dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Serta tentunya barang bukti yang menguatkan adanya dugaan korupsi.

Dimana tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam melakukan perbuatan itu, tersangka yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diduga juga mengambil alih tugas bendahara desa dalam mengelola keuangan secara langsung.

“Seharusnya menjadi kewenangan Kaur Keuangan seperti menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam penyusunan dokumen APBKam. Menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukkannya, termasuk pembangunan 15 unit jamban yang tak terealisasi. Pembangunan gedung perpustakaan yang tidak ada wujud fisiknya,” jelas Dia.

Bukan saja itu, ada pula pengadaan fiktif berupa laptop, printer, dan alat peraga olahraga. Serta pembangunan talud pantai yang tidak terealisasi dan penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Januari tahun 2021.

Sehingga berdasar hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan total kerugian negara sebesar Rp 619.532.810. Jumlah itu terdiri dari Rp 356.505.834 pada tahun anggaran 2019 dan Rp 263.026.976 ditahun anggaran 2020.

“Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran serta bukti pembelian material bangunan. Beberapa barang fisik yang diamankan antara lain enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok,” jelas Wakapolres.

Dia pun menegaskan jika tersangka akan dijerat Undang – Undang (UU) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih akan terus didalami. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain,” pungkas Iptu Royke Mantiri.

Reporter: Zulfais
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags