KANALMETRO, TOMOHON – Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi Sumolang, dua terduga pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara dibekuk tim Resmob.
Kedua terduga pelaku pembobolan mesin ATM BNI itu diringkus tim Resmob Polres Tomohon pada salah satu Alfamart di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis 3 April 2025. Mereka adalah lelaki AG (52) dan SL (35), keduanya berdomisili di Kota Bitung.
“Benar telah terjadi kasus pembobolan mesin ATM yang merugikan korban dalam hal ini pihak Bank BNI ditafsir mencapai Rp 251 Juta,” kata Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis SIK.
Dia juga membenarkan jika kedua terduga pelaku telah diamankan pihaknya bersama sejumlah barang bukti. Bahkan kedua terduga pelaku terpaksa mendapat tindakan tegas terukur yakni kedua kaki mereka disarangkan timah emas karena coba kabur saat hendak diringkus.
“Terkait motif dan modus operandi atau peran masing-masing terduka pelaku saat melakukan aksi tersebut nanti akan dijelaskan pada konferensi pers yang direncanakan Senin 7 April 2025 di Mapolres Tomohon,” pungkas Kapolres Tomohon.
Sementara itu Iptu Stefie Sumolang menambahkan kalau kedua terduga pelaku merupakan residivis.
Sekedar diketahui sebelumnya diberitakan jika aksi pembobolan mesin ATM, kedua terduga pelaku gagal mengambil uang.
Reporter: Wailan Montong
Editor: Roni Sepang