KANALMETRO, SANGIHE – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait target 100 hari kerja pasca dirinya dilantik Bersama Wakil Bupati (Wabup), Tendris Bulahari.
“Ada beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian seluruh perangkat daerah, terutama dalam memaksimalkan sisa 100 hari kerja,” kata Bupati Sangihe Ketika memimpin apel kerja, Selasa 8 April 2024.
Dia pu menyampaikan beberapa poin penting terkait hal itu, yakni pertama soal penyelarasan visi misi Sapta Membara dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025-2030. Serta Rencana Kerja (Renja) perubahan tahun 2025 harus menjadi prioritas utama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kedua, percepatan pencairan Dana Desa, baik untuk penghasilan tetap (siltap) maupun program kegiatan tahun 2025. Terutama dalam kaitannya dengan evaluasi dan penilaian perencanaan di tiap kampung.
Ketiga, mendorong percepatan realisasi belanja di masing-masing OPD, terutama terkait pengadaan dan pembangunan infrastruktur. Hal itu guna mendorong perputaran ekonomi daerah.
Keempat, pelaksanaan Car Free Day yang telah dijadwalkan setiap pekan perlu dimaksimalkan dengan dukungan penuh dari perangkat daerah. Begitu juga digitalisasi birokrasi dan diseminasi informasi publik. Termasuk pemberlakuan presensi digital yang mulai diuji coba.
Dia juga meminta kepada Dinas Kominfo segera menyusun rencana induk pengembangan teknologi informasi terkait pengembangan teknologi informasi. Sedangkan Bapelitbang diminta mempercepat implementasi Web Data terkait stunting, kemiskinan, dan kekeringan. Serta melakukan penyesuaian berdasarkan data riil di lapangan.
“Media sosial dan website resmi setiap perangkat daerah perlu diperbaiki dalam hal konten yang ada agar lebih berisi kegiatan harian dan informasi penting. Itu supaya masyarakat dapat memantau dan mengawasi kinerja perangkat daerah,” tegas Michael Thungari.
Dia jua menyampaikan kembali pesan dari Gubernur Sulawesi Utara terkait disiplin ASN. Dimana seluruh ASN wajib berada di kantor selama jam kerja. Kecuali saat waktu istirahat makan siang. Sehingga diminta kepada Satpol PP, Inspektorat serta BKPSDM untuk mengawasi terkait kedisiplinan ini.
“Saya tidak ingin menerima laporan bahwa jam 11 siang kantor sudah sepi dan tak ada pelayanan. Ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Dia sembari berharap semangat kebersamaan terus terjaga dalam upaya membangun Kabupaten Kepulauan Sangihe yang lebih sejahtera dan berbudaya.
Selain Wakil Bupati, ikut hadir dalam apel yang digelar di lapangan Gelora Santiago Tahuna yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe Melanchton H Wolff serta para pimpinan OPD dan jajaran. (zulfais)
Editor: Roni Sepang