20 April 2025

//

Bawaslu Dapati dan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di PSU Essang Talaud

2 mins read
tps psu essang talaud
Proses pemungutan suara pada salah satu TPS dalam PSU di Kecamatan Essang Talaud, Rabu (9/4/2025). KM-Kelly

KANALMETRO, TALAUD – Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan jika pihaknya mendapati temuan dan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Sehingga saat ini Bawaslu Kabupaten Talaud sementara melakukan inventarisir hasil laporan masyarakat dan temuan dugaan pelanggaran oleh pengawas di lapangan terkait pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang.

Hal itupun dibenarkan pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Herwyn Malonda ketika dimintai keterangan saat melakukan monitoring serta pengawasan saat PSU di Kecamatan Essang, Rabu 9 April 2025.

Diantaranya didapati ada sejumlah pemilih ketika datang ke TPS lantas tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun beberapa dugaan pelanggaran masih akan dikoordinasikan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan catatan dugaan pelanggaran berdasar hasil temuan dalam pengawasan maupun dari laporan. Oleh karena itu Herwyn Malonda mengatakan jika kini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas sejumlah temuan hasil pengawasan serta laporan tersebut.

“Jika secara umum, proses dalam pemungutan suara sudah sesuai dan berjalan lancar. Bahkan partisipasi pemilih meningkat dari pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya,” pungkas Dia.

Sedangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik mengatakan bahwa dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya semua sudah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Bahkan menurut Dia, para pemilih telah datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.

“Situasi semuanya berjalan aman dan tertib. Kamis 10 April proses rekapitulasi suara akan dilaksanakan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Marilah kita semua hormati atas hasil PSU ini,” pungkas Dia.

Sekedar diketahui bahwa PSU di Kecamatan Essang dilakukan pasca adanya putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud. Dan itu merupakan satu-satunya di Provinsi Sulawesi Utara.

Dimana PSU dilaksanakan pada sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan Desa di Kecamatan Essang.

Beberapa hari sebelum pelakanaan, KPU bersama Bawaslu RI telah berada di Talaud untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PSU tersebut.

Reporter: Kelly Korengkeng
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags