KANALMETRO, SULUT – Proses finaliasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini belum juga tuntas dilaksanakan, karena masih menunggu usulan dari Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) soal tambang rakyat.
“Masih terkendala karena masih menunggu usulan dari kedua Bupati tersebut untuk dimasukkan dalam revisi RTRW, terutama terkait dengan pertambangan rakyat,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiskus Maindoka dihadapan Komisi III DPRD Sulut, , Kamis 10 April 2025.
Dia mengatakan bahwa sesuai harapan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus agar wilayah pertambangan dapat masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sehingga nantinya ketika proses pembuatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi lebih mudah.
Namun Fransiskus Maindoka berharap jika proses finalisasi revisi RTRW dapat selesai dalam dua minggu kedepan. Dengan target pada akhir bulan April dokumen tersebut akan disampaikan ke Kementerian ESDM, khususnya untuk pengusulan Wilayah Pertambangan yang merupakan kewenangan kementerian.
Sekedar diketahui bahwa proses revisi RTRW itu sudah berlangsung sejak Oktober tahun 2023 masih belum menemukan titik terang. Bahkan DPRD Sulut juga sudah pernah membentuk tim percepatan pada bulan Mei 2024, namun pembahasannya belum tuntas juga.
Editor: Fransiskus Talokon