KANALMETRO, SULUT – HA alias Hein yang merupakan oknum Ketua Sinode GMIM ditahan penyidik Polda Sulut, Kamis 17 April 2025 sore sekitar pukul 15.30 Wita. Sebelumnya sekitar pukul 11.00 Wita, HA tiba di Polda Sulut dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia ditahan di ruang tahanan Polda Sulut setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun 2020-2023.
Seperti empat tersangka lainnya, HA menggunakan rompi warna orange ketika di bawa ke ruang tahanan oleh penyidik.
Sejumlah jurnalis yang mencoba memintai keterangan terhadap penahanannya, HA memilih untuk diam. Namun kuasa hukumnya kepada para jurnalis hanya menyampaikan terima kasih.
“Kalau baca buku, ada bab 1, 2, 3,” kata Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie ketika dimintai keterangan oleh awak media.
Dia pun tak menapik jika kini pihaknya telah menahan lima tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM.
“Tidak menutup kemungkinan,” ketika ditanya soal apakah nanti akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus ini.
Bahkan Kapolda Sulut memberikan apresiasi atas kinerja para penyidik dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih ketika telah bekerja sesuai perintah Undang-undang.
Sekedar diketahui sebelumnya Polda Sulut telah menahan empat orang tersangka yakni lelaki FK, JK, AK dan SK. Ada dari mereka yang masih menjabat di Pemerintah Provinsi. Namun ada yang telah pensiun.
Polda Sulut dalam mengungkap dugaan kasus ini, mensinyalir ada tindakan korupsi yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Dimana diduga ada penggunaan dana yang tak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dana hibah itu yang diduga sebagai barang bukti.
Reporter/Editor: Roni Sepang