KANALMETRO, SULUT – Rencana pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk pengucapan sumpah janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua dari Partai Demokrat sisa masa jabatan 2024 – 2029 yang telah direncanakan, Rabu, 30 Mei 2025 siang sekitar pukul 14.00 Wita batal digelar.
“Pembatalan karena Ketua Pengadilan Tinggi yang dijadwalkan memimpin pelantikan berhalangan hadir,” kata Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen.
Dia menjelaskan bahwa pelantikan terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Sulut dari Partai Demokrat yakni Billy Lombok digantikan Royke Anter sebenarnya telah dijadwalkan pukul 14.00 Wita. Karena menurut Dia, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelantikan harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
“Nanti akan disampaikan lagi, kalau sudah ada waktu dari beliau (Ketua Pengadilan Tinggi, red), kita akan jadwalkan kembali,” pungkas Dia.
Penundaan paripurna ini terjadi ditengah memanasnya polemik internal Partai Demokrat. Billy Lombok yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut telah menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diperoleh infomasi jika dalam gugatan itu, Billy Lombok mencantumkan Ketua DPRD Sulut dan Gubernur Sulut sebagai tergugat. Namun, dengan gugatan yang sedang berjalan dan tidak hadirinya Ketua Pengadilan Tinggi, pelantikan kini masih tertunda.
Reporter: Rio Luntungan
Editor: Fransiskus Talokon