17 November 2025

/

Komisioner KPU dan Dua Pimpinan Bawaslu Bolmut Diperiksa DKPP

4 mins read
kpu bawaslu bolmut dkpp
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP terhadap Komisioner KPU dan dua Pimpinan Bawaslu Bolmut, Jumat (23/5/2025). foto: dok dkpp

KANALMETRO, SULUT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta dua pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Komisioner KPU dan pimpinan Bawaslu Bolmut itu diperiksa DKPP dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2025 yang diadukan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kota Manado, Jumat 23 Mei 2025.

Komisioner KPU Kabupaten Bolmut yang diperiksa yakni Zamaludin Djuka selaku Ketua, Sri Findawaty Babay, Nur Apri Ramadan L Usman, Mernie Linda Wungkana dan Firman Sy Stion sebagai anggota. Sedangkan pimpinan Bawaslu Bolmut yakni Rizki Posangi sebagai dan anggota Feybe V Rugian.

Mereka diadukan oleh Hamdan Datunsolang merupakan salah satu calon Bupati Bolmut dalam Pilkada 2024 yang memberikan kuasa kepada Kamarudin Aku dan Ismail S Mobiliu

Hal itu karena KPU Bolmut telah menetapkan Sirajudin Lasena sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2024. Padahal menurut pengadu, Sirajudin Lasena seharusnya tidak memenuhi syarat karena pengunduran dirinya sebagai Penjabat Bupati tidak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ disebutkan bahwa Penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai kontestan Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran.

“Sedangkan Sirajudin Lasena mengajukan permohonan pengunduran diri setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Surat pengunduran diri yang disampaikan KPU bertanggal 15 Juli 2024, tapi pada hasil scan dokumen tersebut justru tertanggal 13 Agustus 2024,” kata Kamarudin.

Sementara, tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara disebut Kamarudin tidak menindaklanjuti laporan terkait hal di atas. Ia mengungkapkan, keterlambatan pengunduran diri Sirajudin telah dilaporkan oleh Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Bolaang Mongondow Utara.

“Namun Bawaslu Bolaang Mongondow Utara tidak memberikan jawaban atas laporan tersebut, dan Bawaslu Bolaang Mongondow Utara hanya mengeluarkan himbauan kepada KPU Bolaang Mongondow Utara,” ucapnya.

Kamarudin menilai, tindakan para teradu dari KPU Bolaang Mongondow Utara dan Bawaslu Bolaang Mongondow Utara merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sadar.

Hal ini dibantah oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Zamaludin Djuka. Menurutnya, ia dan empat koleganya telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya mengatakan surat edaran Mendagri yang disebut pengadu adalah ketentuan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Zamaludin menambahkan, isi dari surat edaran tersebut bukan dari bagian syarat pencalonan karena pihak yang punya kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Kemendagri.

“Dengan demikian tidak ada kewajiban dari calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk mengajukan surat pengunduran diri,” jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rizki Posangi menyebut bahwa pihaknya tidak menerima laporan dari KIPP Bolaang Mongondow Utara. Ia mengungkapkan, berdasar ketentuan Pasal 6 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, sebuah laporan harus dituangkan dalam formulir model A.1 yang kemudian ditandatangani oleh pelapor dan penerima laporan.

“Kami hanya menerima surat yang berisi dugaan pelanggaran (pengunduran diri Sirajudin Lasena) dari KIPP Bolaang Mongondow Utara pada 19 September 2024. Surat tersebut kami anggap sebagai informasi awal,” kata Rizki.

Informasi awal tersebut, jelas Rizki, telah ditindaklanjuti oleh dengan membentuk tim penelusuran pada 23 September 2024. Tim tersebut juga telah menghubungi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk meminta SK pemberhentian Sirajudin Lasena sebagai Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara.

Rizki juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada pihak KIPP Bolaang Mongondow Utara untuk membuat laporan resmi ke kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hal tersebut disampaikan melalui telepon pada 1 Oktober 2024.

“Namun pemberi informasi mengatakan nanti saja dan sampai hari ini tidak ada laporan yang masuk,” ungkap Rizki.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara antara lain, Presly Prayogo (unsur Masyarakat), Meidy Yafeth Tinangon (unsur KPU), Zulkifli Densi (unsur Bawaslu).

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags