08 July 2025

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe Divonis Hukuman Mati

5 mins read
pembunuhan sangihe
Sidang pembacaan putusan Hakim di PN Tahuna atas kejadian pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak di Sangihe, Senin (2/6/2025). foto: zulfais

KANALMETRO, SANGIHE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tahuna menjatuhi vonis hukuman mati kepada lelaki MFM alias Fikran (23) yang merupakan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Vonis itu dijatuh oleh majelis hakim PN Tahuna dalam sidang yang dipimpin Sigit Triatmojo SH MH selaku Ketua Majelis, Ardhi Radhisshalhan SH sebagai Hakim anggota 1 dan Hakim anggota 2, Taufiqurrahman SH, Senin 6 Juni 2025.

Hal itu setelah melalui pembacaan hasil dan fakta-fakta di persidangan. Maka Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan putusan hukuman pidana mati.

“Untuk memutuskan segala perkara yang masuk pengadilan, Majelis Hakim tetap memperhatikan fakta-fakta dipersidangan. Selanjutnya membuat rangkaian fakta hukum, lalu mempertimbangkan sesuai dengan apa yang menjadi pasal dakwaan,” kata Humas PN Tahuna, Ardhi Radhisshalhan SH.

Dia juga menjelaskan bahwa ada pula tiga aspek ketika memutuskan suatu perkara, yakni sosial, yuridis dan kemanfaatan. Sehingga hasil putusan yang dibacakan majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sehingga divonis dengan hukuman mati.

“Terhadap putusan ini, pihak penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan hak yang sama yaitu untuk mempelajari putusan selama 7 hari kedepan. Selanjutnya menyatakan menolak putusan atau banding dalam waktu yang sama atau menerima putusan,” jelas Dia.

Menurut Dia, bahwa ini merupakan putusan hukuman mati pertama kali dilakukan PN Tahuna. Sehingga diharapkan kedepan masyarakat menaati hukum dan tidak main hakim sendiri.

Soal barang bukti, Dia menjelaskan bahwa ada yang dirampas untuk dimusnahkan. Namun ada pula barang bukti yang dirampas untuk negara.

Sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe, Rahmat Syaputra SH.

Sekedar diketahui bahwa hukuman itu sesuai dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dibacakan dalam sidang, Rabu 23 April 2025.

Kejadian itu diketahui ketika kedua korban yakni perempuan S (28) dan anaknya berusia 4 tahun telah meninggal dunia di kamar mereka, Kamis 21 November 2024 pagi sekitar pukul 07.15 Wita.

Awalnya salah satu anak korban diminta omanya untuk pergi memanggil ibunya untuk membantu mempersiapkan jualan makanan di kantin. Karena hal itu telah menjadi kebiasaan dari korban.

Namun saat salah satu anak ke rumah untuk memanggil, tetapi tak ada balasan dari korban hingga diberitahukan kepada omanya.

Sehingga omanya itu langsung menuju ke rumah korban dengan maksud untuk memanggilnya. Namun setelah beberapa kali dipanggil, korban tak bersuara. Ibu korban pun langsung mendobrak pintu kamar.

Betaga kaget dilihatnya anak dan cucunya sudah tak bernyawa dengan keadaan sekujur tubuh berlumuran darah, serta tergeletak diatas tempat tidur. Hal itupun langsung disampaikan ke warga setempat kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Dalam keterangan pihak kepolisian sebelumnya jika hal itu dipicu karena terdakwa cemburu dengan korban. Dimana ketika hendak mengambil dan memeriksa handphone, korban S tidak memberikannya.
Sehingga hal itu membuat terduga pelaku marah dan langsung mengambil parang hingga menebas kedua korban, serta dinyatakan meninggal dunia.

Usai menebas kedua korban, terduga pelaku langsung kabur ke Kota Bitung dengan menumpang di kapal Pelni. Namun berhasil diamankan oleh Polisi di Pelabuhan Bitung.Kejadian itu diketahui ketika kedua korban telah meninggal dunia di kamar mereka, Kamis 21 November 2024 pagi sekitar pukul 07.15 Wita.

Awalnya salah satu anak korban diminta omanya untuk pergi memanggil ibunya untuk membantu mempersiapkan jualan makanan di kantin. Karena hal itu telah menjadi kebiasaan dari korban.

Namun saat salah satu anak ke rumah untuk memanggil, tetapi tak ada balasan dari korban hingga diberitahukan kepada omanya.

Sehingga omanya itu langsung menuju ke rumah korban dengan maksud untuk memanggilnya. Namun setelah beberapa kali dipanggil, korban tak bersuara. Ibu korban pun langsung mendobrak pintu kamar.

Betaga kaget dilihatnya anak dan cucunya sudah tak bernyawa dengan keadaan sekujur tubuh berlumuran darah, serta tergeletak diatas tempat tidur. Hal itupun langsung disampaikan ke warga setempat kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Dalam keterangan pihak kepolisian sebelumnya jika hal itu dipicu karena terdakwa cemburu dengan korban. Dimana ketika hendak mengambil dan memeriksa handphone, korban S tidak memberikannya.
Sehingga hal itu membuat terduga pelaku marah dan langsung mengambil parang hingga menebas kedua korban, serta dinyatakan meninggal dunia.

Usai menebas kedua korban, terduga pelaku langsung kabur ke Kota Bitung dengan menumpang di kapal Pelni. Namun berhasil diamankan oleh Polisi di Pelabuhan Bitung. (zulfais)

Editor: Roni Sepang

Latest from Same Tags