08 July 2025

/

Gubernur Beber Sejumlah Proyek Strategis di Paripurna DPRD Sulut Soal Penyampaian RTRW

2 mins read
dprd sulut rtrw
Sambutan Gubernur dalam paripurna DPRD Sulut, Selasa (10/6/2025). KM-Roni

KANALMETRO, SULUT – Dalam rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025 – 2044, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus membeberkan sejumlah proyek infrastruktur strategis.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen serta didampingi para Wakil Ketua dan Wakil Gubernur, Victor Mailangkay, Selasa 10 Juni 2025.

Gubernur juga membeberkan beberapa proyek infrastruktur strategis yang masuk dalam Ranperda RTRW Sulut seperti jalan Tol Manado–Tomohon dan Amurang–Kaiya untuk mempercepat distribusi barang dan mobilitas masyarakat.

Selanjutnya jalur Kereta Api Trans Sulawesi sepanjang sekitar 315 km yang menghubungkan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pengembangan Bandara Sam Ratulangi serta rencana pembangunan Bandara di Pulau Lembeh guna meningkatkan aksesibilitas kawasan kepulauan dan pariwisata.

Serta kawasan Industri Kimong di Bolaang Mongondow sebagai pusat agroindustri dan pengolahan hasil pertanian.

Gubernur mengatakan bahwa RTRW sangat penting sebagai fondasi utama dalam menata arah pembangunan jangka panjang Provinsi Sulut agar lebih terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan.

“Ranperda RTRW ini telah dimulai sejak 2018 dan dirancang untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pemangku kepentingan serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” kata Yulius Selvanus.

Apalagi menurut Dia, RTRW merupakan arah pembangunan yang harus dikawal bersama demi masa depan Sulut. Termasuk mengawal implementasinya secara konsisten dan bertanggung jawab.

Karena Gubernur berharap agar RTRW dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif, merata dan berpihak pada kepentingan rakyat Sulut.

“Saat ini merupakan momentum penting dalam perjalanan pembangunan daerah, menandai keseriusan pemerintah dalam menata ruang demi mewujudkan Sulawesi Utara yang Maju, Hijau, Tangguh dan berdaya saing dikancah Nasional maupun Regional, ” tegas Dia.

“Setelah penyampaian Ranperda ini, DPRD akan melanjutkan ke proses selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda RTRW Sulut,” kata Fransicus Andi Silangen dalam paripurna di ruang sidang DPRD Sulut.

Sekedar diketahui bahwa dalam RTRW itu menetapkan sembilan kebijakan strategis, antara lain penguatan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan jaringan transportasi. Perlindungan kawasan lindung dan sumber daya alam.

Pengembangan kawasan unggulan berbasis potensi lokal seperti pariwisata, perikanan, pertanian.
Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjaga keseimbangan ekologi. Pemanfaatan ruang yang adaptif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana.

Reporter/Editor: Roni Sepang

Latest from Same Tags