19 January 2026

//

Bawa Obat Keras Secara Ilegal, Perempuan asal Minahasa Diringkus Aparat Polres Tomohon

1 min read
obat keras polres tomohon
Sejumlah barang bukti obat keras yang diamankan Satres Narkoba Polres Tomohon, Senin (16/6/2025). foto: dok polres tomohon

KANALMETRO, TOMOHON – Seorang perempuan asal Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tomohon karena diketahui membawa obat keras secara ilegal.

Polisi mengamankannya ketika berada di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan tepatnya di Jalan Raya Tomohon – Kawangkoan, Senin 16 Juni 2025 malam.

Saat diringkus oleh polisi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tomohon, Iptu Juddy Alie dari perempuan berusia 21 tahun itu diamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras berbagai jenis.

Diantaranya 39 butir obat jenis Merlopam, 2 butir Lorazepam, 10 butir Atrax, 1 butir Alprazolam. Diamankan pula satu unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Diperoleh informasi jika pengungkapan itu, ketika polisi melakukan pengembangan atas dugaan kasus peredaran Narkoba di Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara, Jumat 13 Juni 2025.

“Pengungkapan kasus tersebut setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Seketika itu juga anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti,” kata Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis melalui Kasi Humas, Iptu Musalino Pattah, Selasa 17 Juni 2025.

Dia mengatakan, usai diamankan, perempuan tersebut langsung di bawa ke Polres Tomohon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Tomohon untuk terus memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya,” jelas Iptu Musalino Pattah.

Reporter: Wailan Montong
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags