KANALMETRO, SANGIHE – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap dan membekuk terduga pencuri di Pasar Towo’e, Kecamatan Tahuna, Selasa 17 Juni 2025.
Terduga pencuri pada Toko Syaqila di Pasar Towo’e yakni lelaki NB (26) warga Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penangkapan yang dipimpun langsung Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang diamankan pula sejumlah barang bukti berupa uang kertas dan uang logam hasil curian. Selanjutnya langsung di bawa ke Polres Sangihe guna diproses hukum lebih lanjut.
“Pengukapan berawal dari rekaman CCTV tempat terduga pelaku melakukan aksinya,” kata Kasat Reskrim.
Dia menjelaskan jika terduga pelaku memasuki toko dengan cara merusak pintu menggunakan batang besi. Setelah berhasil masuk, langsung mengambil uang tunai jumlahnya sekitar Rp 4 Juta, tanpa mengambil barang lain.
“Akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Stefi Sumolang.
Terduga pelaku juga disinyalir merupakan residivisi dalam dugaan kasus yang sama. (zulfais)
Editor: Roni Sepang

