06 March 2026

Banggar DPRD Sulut Rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sulut Bersama TAPD

1 min read
banggar dprd sulut
Rapat banggar DPRD Sulut dan TAPD, Senin (30/6/2025)

KANALMETRO, SULUT – Senin 30 Juni 2025, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat pembahasan dibuka oleh ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, Senin 30 Juni 2025.

Legislator dari partai Gerindra, Louis Carl Schramm mengusulkan dihadapan OPD terkait Pajak Alat Berat (PAB). Menurutnya ini merupakan pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah.

Hal ini mengundang reaksi positif dari pemerintah Sulawesi Utara akan usulan tersebut dalam hal ini butuh kordinasi Pemprov dalam menyikapi akan hal positif tersebut.

Dia melihat pengenaan PAB ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

“Tentang hal tersebut PAB jelas menambah devisa pendapatan kas Daerah, yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan,” pungkasnya.

Latest from Same Tags