KANALMETRO, MANADO – Kamis 3 Juli 2025 bertempat di Aston Hotel Manado, Lembaga Sensor Film mengadakan Literasi dan Edukasi Hukum bidang Perfilman dan Penyensoran.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa Lembaga Sensor Film memiliki peran untuk melindungi masyarakat dari film-film yang mengandung adegan-adegan tidak
sesuai norma. Serta hal-hal yang dapat menimbulkan dampak negatif.
Saptari Novia Stri selaku Ketua Sub Komisi Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film mengatakan
Literasi dan Edukasi Hukum penting untuk dipahami para sineas seperti produser, sutradara, penulis skenario serta filmmaker lainnya. Dengan pemahaman yang mendalam akan mempermudah mereka dalam menyelaraskan setiap elemen dalam film sesuai penggolongan usia di Indonesia.
Gustav Aulia selaku Ketua Sub Komisi Apresiasi dan Promosi Lembaga Sensor Film menjelaskan bahwa, pihaknya dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap film yang disensorkan selalu
berpedoman pada acuan utama yakni Tema, Nuansa, dan Konteks. Dengan acuan ini maka film
akan diberikan penggolongan usia yang sesuai, sehingga dapat menjadi panduan bagi penonton.
Kesempatan itu dihadirkan sejumlah narasumber sepert Stefan Obadja Voges selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Sholeh Artiawan sebagai Kepala Kelompok Kerja Perijinan/Pamong Budaya Direktorat FMS Kementerian Kebudayan. Hadir pula Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, Jani Lukas.
Sedangkan peserta dalam kegiatan ini dari berbagai elemen masyarakat termasuk pelajar, mahasiswa, akademisi, pelaku industri kreatif lokal hingga perwakilan lembaga pemerintah daerah.

