15 January 2026

Sidang Ketiga Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Kembali Hadirkan Sejumlah Saksi

2 mins read
sidang korupsi hibah gmim
Sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIN yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/9/2025)

KANALMETRO, MANADO – Kamis 18 September 2025 merupakan sidang ketiga dalam dugaan kasus korupsi dana hibah di Sinode GMIM yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Manado.

Sidang kali ini kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM tahun 2020-2021.

Saksi yang dihadirkan yakni Meiki Onibala selaku mantan Inspektur Provinsi Sulut serta dua pegawai Inspektorat. Mereka dihadirkan karena sebagai tim pemeriksa penyaluran dana hibah Sinode GMIM tahun 2020-2021.

Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili SH MH didampingi Hakim Anggota Iryanto Tiranda SH MH dan Kusnanto Wibisono SH.

Dalam persidangan terungkap, Melky Matindas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap berperan besar dalam proses pencairan dana hibah. Sebagai KPA sekaligus Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulut, Melky Matindas bertanggung jawab menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) pencairan dana hibah kepada Sinode GMIM.

Sementara itu mantan Kepala BPKAD Provinsi Sulut Jeffry R Korengkeng yang merupakan salah satu terdakwa hanya bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun penanggung jawab utama pencairan ada di tangan KPA.

Meiki Onibala dalam keterangannya mengungkapkan, pencairan dana hibah seharusnya dilakukan tiga tahap. Namun pada 2020-2021 hanya dilakukan dua tahap sehingga terjadi pelanggaran administrasi. Bahkan Dia mengaku pernah melayangkan surat teguran tertulis kepada Melky Matindas selaku KPA melalui Kepala BPKAD kala itu, Jeffry R Korengkeng.

Dia juga menegaskan pencairan tahap dua harusnya menunggu SPJ tahap pertama. Namun kenyataannya, dana hibah tahap dua tetap dicairkan meski SPJ belum lengkap.

Sidang ketiga ini menghadirkan lima terdakwa yakni Jeffry R Korengkeng, Asiano Gemmy Kawatu selaku mantan Asisten III Setdaprov, Pdt Hein Arina selaku Ketua Sinode GMIM, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis dan mantan Sekprov Sulut Steve Kepel.

Persidangan juga dihadiri tim kuasa hukum Jeffry R Korengkeng yang terdiri dari Daniel Talantan SH, Dr Michael Kemizaldy Jacobus SH MH, Rosilin Masihor SH MH, Steve Timothy Talantan SH, Debie Z Hormati SH, dan Jery Hard Rugang SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Evans Sinulingga SE SH MH bersama lima jaksa lainnya.

Latest from Same Tags