KANALMETRO – Sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 1 Oktober 2025. Agenda persidangan kali ini memasuki sidang ketujuh dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam itu kembali menjadi perhatian publik, karena kasus ini menyeret sejumlah nama besar di Sulawesi Utara. Namun, ada catatan menarik yang muncul dari jalannya sidang.
Majelis Hakim Ketua, Achmad Peten Sili SH MH, dalam persidangan bingung karena nama terdakwa JRK alias Jeffry sama sekali tidak disebut-sebut oleh saksi dalam pembahasan sidang kali ini.
“Kenapa nama terdakwa JRK tidak sisebut-sebut dalam sidang ini?,” kata Hakim Ketua Peten Sili di ruang sidang dengan nada bertanya.
Pernyataan hakim ini langsung menjadi sorotan dan memicu tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa JRK.
Menurut Daniel Talantan SH, fakta sidang ini semakin memperkuat bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara Dana Hibah GMIM khususnya tahap satu, dua dan tiga tahun 2020.
“Dari beberapa kali sidang sampai sekarang, beberapa saksi tidak pernah menyebutkan bahwa klien kami, Pak Jeffry Korengkeng, terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah Sinode GMIM tahun 2020,” ujar Talantan usai persidangan.
Ia kembali menegaskan bahwa posisi hukum kliennya jelas tidak terbukti terkait dalam perkara ini.
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa Jeffry Korengkeng tidak terlibat dalam dana hibah yang saat ini dipermasalahkan,” tambah Talantan yang turut didampingi Dr Michael Kemizaldy Jacobus SH MH dan tim kuasa hukum lainnya.
Sidang ketujuh ini berlangsung cukup panjang, bahkan hingga malam hari. Panjangnya jalannya persidangan tidak lepas dari kompleksitas perkara yang sedang diperiksa. Kasus Dana Hibah GMIM memang menjadi perhatian luas karena menyangkut dana besar dan melibatkan tokoh-tokoh penting di Sulawesi Utara.
Dalam perkara ini, lima terdakwa tengah menghadapi proses hukum, yakni mantan Kepala BPKAD Sulut Jeffry Korengkeng, mantan Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, serta mantan Sekprov Sulut Steve Kepel.
Dana Hibah Sinode GMIM yang kini dipersoalkan merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dana tersebut diberikan dengan tujuan mendukung sejumlah program strategis GMIM, di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, serta kegiatan sosial gereja.
Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya penyalahgunaan dan penyaluran dana yang tidak sesuai aturan. Hal inilah yang kemudian menyeret beberapa pejabat dan tokoh penting ke meja hijau.
Meski demikian, dalam beberapa kali persidangan, sejumlah saksi termasuk mantan Bendahara Sinode GMIM Recky Montong menegaskan bahwa dana hibah itu digunakan sesuai peruntukan, di antaranya untuk program beasiswa mahasiswa dan bantuan di bidang kesehatan.
Dengan sorotan publik yang begitu besar, persidangan ini menjadi barometer penting bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara. Fakta bahwa nama Jeffry Korengkeng tidak disebut dalam sidang ketujuh membuat posisinya kian menarik untuk dicermati.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan. Masyarakat pun menunggu apakah fakta-fakta berikutnya akan semakin memperjelas posisi hukum para terdakwa, khususnya Jeffry Korengkeng yang hingga kini belum terbukti terlibat berdasarkan keterangan saksi.

