KANALMETRO, SULUT – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan.
Pemabahasan bersama perangkat daerah dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025 di ruang paripurna DPRD Sulut. Rapat dipimpin Ketua Pansus Perumda Sulut, Eugenie Nonarine Mantiri didampingi Wakil Ketua Raski Mokodompit.
Mantiri menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan Ranperda tentang Perumda Pembangunan Sulut Bersama.
Dengan harapan Ranperda itu dapat menjadi landasan hukum bagi pengembangan perusahaan daerah di Sulawesi Utara.
Dia juga menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut dilakukan secara mendalam, termasuk beberapa aspek penting. Sehingga dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Diharapkan Perda ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah .
“Perumda Pembangunan Sulut diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan wadah strategis dalam mengelola potensi aset milik pemerintah provinsi. Serta dapat meningkatkan kualitas usaha dan pelayanan kepada masyarakat juga meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkas Dia.

