KANALMETRO, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda Kab.Minahasa menyampaikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan akurat kepada publik mengenai kebijakan TPP ASN di daerah.
Pemkab Minahasa menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian TPP kepada ASN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan harus memperoleh persetujuan DPRD.
Selain persetujuan DPRD, mekanisme TPP di Pemkab Minahasa juga telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Dijelaskan bahwa pembayaran TPP ASN Kabupaten Minahasa sejak Tahun Anggaran 2021 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Persetujuan tersebut mengacu pada Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bagian Organisasi Setda Kab.Minahasa juga memberikan penekanan bahwa besaran TPP merupakan unsur penting dalam proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Selama tidak terdapat perubahan atau kenaikan nominal TPP per kelas jabatan, maka Pemerintah Daerah tidak diwajibkan mengajukan permohonan ulang untuk persetujuan pembayaran TPP.
Untuk penyusunan anggaran tahun-tahun mendatang, Pemkab Minahasa memastikan akan mengikuti regulasi terbaru. Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar perencanaan anggaran daerah.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Minahasa juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD. Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Proses tersebut meliputi, penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD, nota kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah, penyampaian/penjelasan Ranperda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.
Kemudian persetujuan dan pengambilan keputusan bersama terkait pelaksanaan Perda APBD, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, evaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk penerbitan Nomor Register Perda APBD.
Dengan demikian, seluruh rangkaian mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada tahapan yang terlewat.
“Keterangan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang dan memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa,” demikian pernyataan resmi Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi.

