KANALMETRO, SANGIHE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengagendakan pelaksanaan masa reses pertama tahun Sidang 2025–2026 di bulan Desember ini.
“Berdasarkan program dan rencana kerja DPRD, pelaksanaan reses dijadwalkan selama lima hari yakni mulai 1 hingga 5 Desember 2025,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronald Lumiu, Kamis 4 Desember 2025.
Dia menjelaskan bahwa dari perhitungan anggaran, kegiatan ini merupakan reses ketiga dalam Tahun Anggaran 2025. Dan nantinya seluruh hasil reses yang dihimpun dari masing-masing daerah pemilihan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Kemudian Pokir tersebut selanjutnya akan dimasukkan kedalam aplikasi e-Pokir yang include dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Bapelitbang.
“Setelah reses selesai, anggota DPRD kemungkinan akan melaksanakan rapat paripurna untuk melaporkan hasil reses kepada pimpinan. Paripurna ini direncanakan digelar pekan kedua sambil menunggu SK atau hasil evaluasi APBD tahun anggaran 2026 dari Pemerintah Provinsi,” tambah Dia.
Dikatakannya pula bahwa reses merupakan kegiatan murni untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena pada masa reses, anggota DPRD kembali ke konstituen masing-masing untuk menerima berbagai masukan terkait isu sosial kemasyarakatan, pemerintahan hingga kebutuhan pembangunan di wilayah.
“Semua aspirasi dapat disampaikan. DPRD akan menjembatani hal-hal yang dianggap urgen untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh anggota DPRD akan turun langsung ke daerah pemilihan sesuai mandat mereka di lembaga legislatif dalam rangka menjaring aspirasi secara langsung dari masyarakat. (zulfais)

