KANALMETRO, SANGIHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dalam periode Juli hingga Desember 2025.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sangihe, Senin (8/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan, diantaranya obat ayam, produk skincare, senjata tajam, pakaian hingga telepon genggam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta dipotong menggunakan alat gurinda.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejari Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung SSi SH MH mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh putusan pengadilan telah dilaksanakan secara tuntas karena sudah berkekuatan hukum tetap, baik pidana umum maupun khusus.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menunjukkan integritas bahwa barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Dia.
Dia juga mengatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi Kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Pengadilan Negeri. Sehingga seluruh objek eksekusi telah dituntaskan sesuai ketentuan hukum.
Ikut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Sigit Triatmojo SH MH, Kapolres AKBP Abdul Kholik SIK, dari Lanal Tahuna, Pasi Ops Kodim Sungkono serta jajaran Kejari Sangihe. (zulfais)

