KANALMETRO, SANGIHE – Lelaki AL (47) yang merupakan oknum mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung (Kepala Desa, red) di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) Kabupaten Kepulauan Sangihe dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan korupsi Dana Desa (DanDes).
Sebelum ditahan, Kejari Sangihe menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindakan korupsi DanDes yang dilakukan ketika menjabat sebagai Pj Kapitalaung Kampung Beha pada tahun 2022-2024. Dugaan kerugian negara atas tindakan itu yakni sekitar Rp 900 Juta.
“Ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen serta gelar perkara,” kata Kepala Kejari Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung SSi SH MH melalui Kasi Intelijen, Herry Santoso Slamet SH, Selasa 9 Desember 2025.
Dia juga menjelaskan bahwa setelah memiliki cukup bukti permulaan untuk menjerat AL sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa dan diduga diselewengkan, maka langsung dilakukan proses penahanan.
“Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025,” jelas Dia.
Herry Santoso Slamet juga mengatakan bahwa usai dikeluarkan surat penetapan tersangka, maka langsung dilakukan penahanan gunan proses pendalaman dugaan kasus tersebut. Apalagi tersangka juga merupakan Sekretaris Kampung tersebut.
Serta tentunya untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti. Apalagi saat ini penyidik sedang memperluas penelusuran untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Selain itu Dia menjelaskan bahwa dugaan kasus ini berawal dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 15 September 2025 yang kemudian diperbarui pada 10 November 2025. Hasil ekspose pada 9 Desember 2025 menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana desa dalam berbagai kegiatan anggaran.
“Indikasi kerugian negara sangat kuat, dan sampai saat ini perhitungannya sedang dirampungkan oleh tim penghitungan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” kata Dia.
Dalam dugaan kasus ini, tersangkan bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta dengan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni sekitar 20 tahun penjara.
“Kejari Sangihe terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan di wilayah Kepulauan Sangihe,” pungkas Dia. (zulfais)

