13 February 2026

Terduga Pelaku Penikaman di Kamasi Diringkus Resmob Polres Tomohon

2 mins read
pelaku penikaman kamasi tomohon
Terduga pelaku di Polres Tomohon usai diringkus tim Resmob, Selasa (27/1/2026)

KANALMETRO, TOMOHON – Selasa 27 Januari 2026, Tim Resmob Polres Tomohon berhasil meringkus lelaki N (17) warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa yang merupakan terduga pelaku penikaman di Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah.

Terduga pelaku melakukan aksi penikaman terhadap korban lelaki Andy Parengkuan (36) warga Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur di wilayah hukum Kelurahan Kamasi, Senin 26 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Kejadian itu berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah usai menghadiri hajatan. Dalam perjalanan korban disinyalir ditikam oleh terduga diikuti oleh sekitar delapan sepeda motor. Dua diantaranya kemudian mendahului dan menghadang korban di sekitar jalan Permesta.

Saat berpapasan, terduga pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengejar, lalu menikamnya sebanyak dua kali menggunakan badik hingga mengenai bagian bawah punggung korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tikaman dan segera dilarikan ke RS Gunung Maria Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis.

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tim Resmob Polres Tomohon yang dipimpin Aipda Bima Pusung sempat mengalami kendala dalam mengungkap identitas terduga pelaku. Namun melalui penyelidikan intensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV serta pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis SIK mengatakan pihaknya berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Usai diamankan langsung dibawa ke Polres Tomohon bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri.

Latest from Same Tags