KANALMETRO, SULUT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pajak kendaraan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat dan perwakilan dealer, Selasa 3 Februari 2026. RDP dipimpin langsung oleh Inggried Sondakh selaku Ketua Komisi II.
RDP yang digelar di ruang Komisi II kantor DPRD Sulut difokuskan membahas terkait kebijakan pajak kendaraan. Hal itu meliputi tarif baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan baru serta relaksasi opsi pembayaran pajak tahun 2026 guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga Koordinator Komisi II, dr Michaela Eugenia Paruntu menyatakan bahwa poin penting pembahasan adalah terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Komisi II DPRD Sulut mendorong penyesuaian tarif BBNKB dan PKB untuk kendaraan baru sebagai upaya meningkatkan PAD Provinsi Sulut,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu Kepala Bapenda Sulut, June Silangen menjelaskan terkait relaksasi, diskon, serta perpanjangan opsi pembayaran pajak tahun 2026 sebagai respon atas aspirasi dealer dan masyarakat.
“Program Keringanan Pajak sebelumnya telah diperpanjang hingga Desember 2025. Tujuannya untuk membantu perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Dia.
Sedangkan Inggried Sondakh menambahkan bahwa hasil rekomendasi dari RDP ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulut untuk dijadikan dasar kebijakan. Sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Personel Komisi II yang hadir diantaranya Pricilya Rondo, Dhea Lumenta, Jeane Laluyan, Harry Porung, Ruslan Gani, Eldo Wongkar, Angelia Wenas, Seska Budiman dan Normans Luntungan.
Hadir pula Kabid Pajak Bapenda Sulut, Harold Lumempouw serta Kepala UPTD Samsat Manado bersama perwakilan sejumlah dealer kendaraan.
Sekedar informasi bahwa dealer kendaraan adalah perusahaan atau tempat usaha yang menjual kendaraan baru atau bekas. Serta berfungsi sebagai perantara antara produsen kendaraan dan konsumen. Sering kali juga menyediakan layanan purna jual seperti suku cadang dan servis resmi.

