KANALMETRO, MINAHASA – Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Minahasa diwajibkan untuk memiliki Bank Sampah.Â
“Para Camat, Lurah dan Hukum Tua segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan setiap Desa dan Kelurahan memiliki Bank Sampah yang berfungsi optimal,” tegas Bupati Minahasa dalam instruksinya yang disampaikan Asisten III Setdakab, Vicky Tanor, Jumat 13 Februari 2026.
Dia menegaskan bahwa itu merupakan bentuk dukungan terhadap kelestarian lingkungan yang harus diwujudkan dalam langkah-langkah konkrit, terukur dan berkelanjutan.
​Selain itu diharapkan agar dapat melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari penggerak PKK, Karang Taruna, institusi pendidikan, hingga komunitas keagamaan.
Bukan saja itu, Bupati Minahasa juga menetapkan pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini mencakup larangan penggunaan botol minum kemasan, gelas plastik, sedotan hingga kantong plastik dalam seluruh agenda resmi pemerintah.
​”Perangkat daerah wajib membatasi dan secara bertahap menghentikan penggunaan plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, kita dorong penggunaan botol minum dan wadah makanan ramah lingkungan,” tegas Dia.
Karena setiap botol plastik yang tidak digunakan merupakan kontribusi nyata daerah dalam mengurangi beban polusi plastik di bumi.
“​Perubahan pola konsumsi di lingkungan birokrasi ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas,” pungkas Dia.
Reporter: Kelly Korengkeng

