24 February 2026

DPRD Sulut Tetapkan Perda RTRW 2025-2044

1 min read
dprd sulut
Ketua DPRD Sulut menandatangani dokumen penerapan sejumlah Perda, termasuk RTRW dalam rapat paripurna, Selasa (24/2/2026)

KANALMETRO, SULUT – Melalui rapat Paripurna, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)  menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 menjadi Perda.

Selain tentang RTRW 2025-2044, DPRD Sulut juga menetapkan dua Perda lainnya. Keduanya adalah Perda Penanggulangan Bencana Daerah serta Perda terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, Selasa 24 Februari 2026.

Fransiscus Andi Silangen menyatakan bahwa pengambilan keputusan ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah, mencerminkan komitmen bersama legislatif dan eksekutif untuk pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan rakyat. 

Dia berharap setiap regulasi dapat diimplementasikan secara konsisten demi terwujudnya Sulut yang maju sejahtera dan berkelanjutan.

Sedangkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus mengapresiasi kerja cepat Bapemperda dan komisi terkait. Menurutnya, pengesahan RTRW merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian investasi selama dua dekade mendatang dan menjadi landasan pembangunan terukur serta berkelanjutan.

Dimana regulasi yang disahkan akan segera diajukan nomor register ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Perda Penanggulangan Bencana Daerah diharapkan menjadi payung hukum penguatan mitigasi di Sulut yang geografisnya rawan bencana. 

Sedangkan perubahan status PD menjadi Perumda diharapkan meningkatkan performa perusahaan dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih profesional.

Latest from Same Tags