KANALMETRO, SULUT – Senin 2 Maret 2026, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna terkait penyampaian penjelasan peraturan tentang Tata Tertib. Saat itu pula dilakukan penghormatan kepada mantan Wakil Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen yang memimpin paripurna itu menjelaskan bahwa Tata Tertib merupakan dasar penting dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang lembaga tersebut. Termasuk sebagai pedoman untuk fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Sekaligus menjaga marwah, etika serta tertib administrasi persidangan.
Dia menambahkan pula bahwa Tata Tertib juga guna memastikan seluruh proses berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Sehingga setiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan hingga penetapan keputusan, harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur.
Dengan harapan terciptanya kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja dan tertib administrasi. Karena itu komitmen untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.
Selain itu Silangen juga menyampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat diubah jika mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam berita acara dengan penjelasan urgensi dan alasan perubahan. Selain itu, rancangan Perda yang sudah masuk Propemperda namun belum dibahas pada tahun berjalan akan menjadi prioritas di tahun berikutnya.
Hadir dalam rapat paripurna itu para Wakil Ketua yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene serta sejumlah anggota dan Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen.

