28 October 2026

/

Jenasah Honorer Korban Pembunuhan Dibawa ke Pasar Tondano Sebelum Dimakamkan

2 mins read
Honorer Korban Pembununan Tondano
Jenasah honorer korban pembununan saat berada di Pasar Tondano (KM-Kelly)

KANALMETRO, MINAHASA – Sebelum dimakamkan, Minggu (22/5/2022) siang, jenasah lelaki Stiv Mamengko (42) yang merupakan honorer di Pemkab Minahasa dan menjadi korban pembunuhan dibawa ke Pasar Tondano.

Korban pembunuhan itu dibawa ke Pasar Tondano karena seharinya dia sebagai honorer pada Dinas Perdagangan Minahasa dan bertugas disana.

Terpantau Kanal Metro, Polisi menjaga ketat proses pemakaman terhadap korban pembunuhan itu. Mulai dari ibadah pada rumah duka di Kelurahan Sasaran hingga proses di lahan pekuburan Tondano.

Aparat polisi yang menjaga dan mengawal adalah dari Polres Minahasa maupun Polsek Tondano.

Langkah antisipasi dilakukan polisi agar tidak terjadi permasalahan lain akibat dari kejadian tersebut.

Setidaknya ratusan orang yang merupakan keluarga, kerabat dan kenalan korban ikut dalam proses pemakaman hingga ke lahan pekuburan.

Sekedar diketahui, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat tikaman dari dua pelaku yakni lelaki MM alias Ekel (27) dan DA alias Kopral (21), keduanya warga Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur.

Kejadian itu terjadi di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 20.15 Wita.

Kejadian berawal ketika kedua pelaku sedang berada pada rumah duka di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat.

Namun ketika ke rumah duka, pelaku Ekel telah membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik dari rumahnya.

Nah sekitar pukul 18.00 setelah kembali dari penguburan, dua pelaku bersama rombongan pelayat kembali ke rumah duka untuk makan dan selanjutnya meneguk Minuman Keras (Miras).

Saat pelaku Ekel keluar dari bangsal duka, dirinya bertemu korban. Seketika itu juga Ekel dipukul korban menggunakan tangan sebanyak satu kali.

Pukulan itu mengenai bagian wajah dan dada kiri Ekel. Tak terima dengan perbuatan itu, Ekel langsung mencabut pisau yang dibawanya dan menikam korban.

Tikaman pelaku pun mengenai bagian perut korban. Akibat tikaman itu korban dinyatakan tewas.

Sedangkan pelaku Kopral diduga memiliki peran atau turut serta dalam kasus pembunuhan itu dengan cara ikut menikam korban.

Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 23.00 Wita dua pelaku berhasil diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa dipimpin Bripka Surya.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto mengatakan jika kedua pelaku bakal dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 170 dan 351, Juncto pasal 55 dan 56.

Ancaman hukumannya yakni minimal tujuh tahun penjara.(Kelly)

Latest from Same Tags