KANALMETRO, MANADO – Perbuatan tak senonoh terhadap anak dibawah umur dialami seorang bocah perempuan di Kota Manado yang dipreteli oleh tetangga sendiri.
Dimana bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun dilaporkan telah dipreteli oleh lelaki R (51) merupakan tetangga korban pada salah satu Kelurahan di Kota Manado.
Aksi tak senonoh itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban, Senin (23/5/2022) siang sekitar pukul 11.00 Wita.
Selanjutnya hal tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polresta Manado.
Atas dasar laporan itu, tim Resmob Polresta Manado dipimpin Ipda Heraldy Yudhantara STrK mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIta di Minahasa Utara (Minut).
Sementara diperoleh informasi jika aksi tak selayaknya itu dilakukan terduga pelaku dengan melucuti celana korban.
Namun terduga pelaku tak sempat menyetubuhinya, melainkan hanya menggosokan miliknya ke bagian vital korban.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasi Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022) membenarkan adanya kejadian itu. (Roni)

