KANALMETRO, TOMOHON – Sebanyak 23 Anak Didikan Pemasyarakatan (Andikpas) yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II B Tomohon diusulkan sebagai penerima remisi khusus.
Pengusulan remisi khusus yang diajukan terhadap 23 Andikpas LPKA Tomohon itu dalam rangka Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada Sabtu (23/7/2022).
Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon mengatakan usulan itu diajukan pihaknya ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Persyaratan administrasi dan substantif sudah terpenuhi. Kita menunggu SK dari Ditjenpas. Untuk besaran remisi bervariasi ada yang satu dan tiga bulan,” jelas Simbolon, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Andikpas untuk diusulkan mendapatkan remisi.
Syarat tersebut di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan selama tiga bulan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.
Syarat administrasi sudah menjalani minimal 3 bulan di LPKA. Sementara syarat substantif, tidak melanggar tata tertib selama berada di LPKA.
Dirinya berharap para Andikpas semakin rajin menjalankan program pembinaan selama di LPKA. Serta menjadi warga masyarakat yang baik dan taat hukum setelah kembali ke keluarga.

