KANALMETRO, TOMOHON – Lelaki AT alias Aldy (20) warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa diringkus Tim Khusus Anti Bandit Polres Tomohon lantaran aniaya pacar perempuannya.
Lelaki tersebut aniaya korban berusia 19 tahun warga di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa lantaran tak terima pacar perempuannya itu melayani tamu pria hidung belang yang telah mabuk.
Peristiwa itu terjadi Jumat (12/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita pada salah satu kosan di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
Awalnya pelaku menjual pacarnya itu guna memenuhi nafsu lelaki lewat aplikasi Michat. Namun pelaku meminta kepada korban untuk tidak melayani tamu lelaki yang sudah dipengaruhi miras.
Tetapi hal itu tak diindahkan oleh korban. Dia tetap melayani seorang lelaki yang diduga telah dipengaruhi Miras.
Hal itu berbuntut pelaku marah sehingga langsung menganiaya pacarnya dengan memukul pada bagian kepala, mencecik bahkan mengancamnya pakai gunting. Untung saja aksi itu berhasil dilerai oleh teman korban.
Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban langsung mendatangi Polres Tomohon dan melaporkan kejadian tersebut.
Tim Khusus Anti Bandit dipimpin Aipda Yanny Watung yang mendapat informasi itu langsung mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian. Selanjutnya di bawa ke Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut. “Langsung diproses usai kami amankan,” kata Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Watung.

