27 October 2026

/

Polda Sulut Beber Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM di 2 SPBU

4 mins read
Penyalahgunaan BBM Polda Sulut
Kapolda menunjukan salah satu barang bukti yang diamankan di Polda Sulut, Kamis (10/11/2022). KM-Roni

KANALMETRO, SULUT – Dalam beberapa hari di bulan November tahun 2022 ini, Polda Sulut telah mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya.

Pengungkapan dugaan kasus penyalahgunaan BBM pada 2 SPBU dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam keterangan persnya mengatakan bahwa hal itu merupakan penanganan tindak pidana migas yang diungkap pihaknya.

“Pengungkapan kasus di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Madidir, Kota Bitung pada Minggu (6/11/2022) dengan terlapor berinisial J,” jelas Kapolda ketika menyampaikan keterangan pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, dugaan kasus itu sudah dilakukan proses penyidikan. Modus terduga pelaku adalah BBM jenis solar bersubsidi di SPBU itu menggunakan kendaraan Isuzu Panther warna abu-abu metalik dan tangki BBM mobil tersebut sudah dimodifikasi hingga bisa memuat 350 liter.

Selanjutnya BBM tersebut dipindahkan ke mobil truk tangki pengangkut air bersih. Polisi pun mengamankan BBM jenis solar sekitar 350 liter, 1 unit mobil truk warna biru, uang tunai Rp 2.050.000, 1 unit mesin pompa, 1 buah handphone, 1 unit mobil Isuzu yang tangkinya sudah dimodifikasi, serta 1 buah tangki persegi modifikasi berkapasitas sekitar 580 liter.

Selain itu ditambahkan Kapolda dugaan penyalahgunaan BBM jenis pertalite yang terjadi di SPBU Interchange Ringroad II, Manado, Rabu (2/11/2022) malam. Dimana  dugaan kasus itu sudah masuk proses penyidikan.

“Terlapornya ada 4 orang. 2 dari pihak pembeli, dan 2 lainnya dari pihak SPBU yaitu petugas atau penjual dan pengawas sift SPBU tersebut,” jelasnya.

Modus operandinya, melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon ketika malam hari saat SPBU tutup dan diluar jam operasional. Karena seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 wita.

Namun menurut Dia jika saat itu operator SPBU tersebut melayani pembelian. Dan tentu ada keuntungan yang didapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU. Dimana diduga petugas operator mendapat keuntungan Rp 10 ribu per galon.

“Jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4. Dan untuk dijual kembali BBM tersebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp 2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sekitar 486 BBM jenis pertalite sekitar 486 liter dalam 14 galon, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.

“Kedua dugaan kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tambah Kapolda.

Kapolda mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan terkait BBM. Sehingga proses pengelolaan, pendistribusian sampai pada penjualan masalah BBM benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dir Reskrimsus menambahkan, pihaknya terus melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan kasus tersebut. Dimana pihaknya akan lebih mendalami lagi dan terus mengembangkannya.

“Apabila perusahaan itu terlibat maka kita kenakan undang-undang korporasi. Jadi bukan hanya level bawahnya tapi juga sampai ke level atasnya. Artinya ini terus berkesinambungan. Pencegahan dan sosialisasi sudah kita lakukan, tetapi apabila ada lagi pelanggaran, kita akan lakukan penindakan,” pungkas Nasriadi.

Latest from Same Tags