KANALMETRO, TOMOHON – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon sosialisasikan terkait implementasi pengawasan izin usaha berbasis resiko.
Sosialisasi yang dilaksanakan di kompleks menara Alfa Omega Tomohon, Rabu (23/11/2022) menghadirkan narasumber dari BPJS Tenaga Kerja serta Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Wulan Roeroe.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Lily Solang Setdakot Tomohon mewakili Wali Kota mengatakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha.
Dia mengatakan bahwa pengawasan izin usaha dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha termasuk di Kota Tomohon apakah telah sesuai standar.
Dan hal itu dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Terlebih lagi, para pelaku usaha telah dimudahkan dengan adanya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Aneke Maindoka menambahkan, perizinan berusaha bertujuan menunjang kegiatan usaha. Termasuk legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
“Jika patuh menyerahkan LKPM, kami dapat membantu pelaku usaha jika menghadapi permasalahan dalam menjalankan usahanya,” tambah Dia.
Kesempatan itu juga diberikan penghargaan bagi pelaku usaha yang patuh menyampaikan LKPM semester I tahub 2022.

