28 October 2026

/

9 WBP LPP Manado Terima Remisi Natal, Salah Satunya WNA

1 min read
LPP Manado Remisi Natal
Penyerahan SK remisi Natal terhadap salah satu WBP di LPP Manado, Minggu (25/12/2022). (foto lpp manado)

KANALMETRO, TOMOHON – 9 Warga Binaan Perempuan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado terima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka perayaan Natal.

Dari 9 WBP LPP Manado yang mendapat remisi Natal yang diserahkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Friece Sumolang, satu diantaranya yakni seorang Warga Negara Asing (WNA).

Penyerahan remisi itu dilaksanakan Gereja Hana LPP Manado, Minggu (25/12/2022). Kesempatan itu Sumolang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.

“Atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang telah mendapatkan remisi dalam rangka Natal ini,” tukas Dia.

Dia pun meminta bagi yang menerima remisi agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Serta kembali kepada keluarga dan menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.

“Bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikut dapat,” tambah Dia.

Sedangkan 9 WBP yang mendapat remisi itu yakni 4 orang dapat 1 bulan, 3 orang 1 bulan 15 hari dan 2 orang 2 bulan.

Ikut hadir Kepala LPP Manado Oldij JE Rambi. Sedangkan SK pemberian remisi itu dibacakan Kasi Binadik dan Giatja Joune Supit. (Wailan)

Latest from Same Tags