KANALMETRO, SULUT – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hendry Walukouw berharap kiranya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) agar dapat merangkul soal tambang. Terlebih bagi yang belum mendapatkan izin.
“Esensi Peraturan Daerah (Perda) pada prinsipnya membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk didalamnya Ranperda tentang PPLH,” harag legislator DPRD Sulut ini ketika diwawancarai, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan ketika membahas Ranperda itu, harapannya kelangsungan makhluk dan lingkungan hidup 30 tahun kedepan terjalin. Termasuk di dalamnya aktivitas masyarakat atau kita semua yang bisa mengelola sesuai dengan aturan.
Ditambahkannya, Sulut dari sisi sumber daya alam (SDM) ada begitu banyak potensi seperti emas, galian C dan sebagainya. Didalam perda ini mendorong galian C dan tambang-tambang yang belum ada izin bisa mendapatkannya. Itu guna memproteksi izin-izin untuk para penambang besar untuk tidak seenaknya mengelola.
“Misalnya di pertambangan terkait izin usaha pertambangan (IUP) harus ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Surat kelayakan lingkungan ini seharusnya butuh kajian teknis,” ungkap Dia.
Oleh karenanya, Perda ini masih normatif dan rata-rata masih turunan. Maka Dia berharap agar Perda ini tidak akan membatasi ruang gerak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.

