27 October 2026

/

Coba Kabur, 3 Terduga Pelaku Penikaman Korban Tewas di Wanea Ditembak Polisi

1 min read
Penikaman Wanea
Polresta Manado memberikan keterangan pers terkait kasus penikaman yang mengakibatkan korban tewas di Wanea, Senin (10/4/2023). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak 3 terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan korbannya tewas di Kelurahan Wanea, Manado karena coba kabur ketika hendak diamankan di wilayah Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Ketiga terduga pelaku penikaman dengan korban tewas lelaki Kahar Kadir (38) yakni lelaki V alias Ricky (26) , A alias Andre (23) dan G alias Cebol (30) semuanya warga yang sama yakni Wanea.

Peristiwa itu terjadi pada rumah kontrakan korban di Kelurahan Wanea, Minggu (9/4/2023) malam. Dan Korban dinyatakan tewas ketika menjalani perawatan medis, Senin (10/4/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK dalam keterangan kepada pers mengatakan jika sehari sebelumnya korban dan terduga pelaku Ricky terlibat selisih paham.

Dimana keduanya yang merupakan sopir taksi gelap jurusan Manado – Tomohon selisih paham terkait pengaturan jalur kendaraan.

Imbasnya, Ricky mengajak 2 terduga pelaku lainnya untuk melampiaskan dendamnya. Ketiganya datang ke rumah korban dan langsung menikamnya, diawali oleh terduga pelaku Ricky dan diikuti Andri serta Cebol.

Usai beraksi, mereka langsung kabur menggunakan sepeda motor. Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran.

Polisi berhasil menghentikan upaya pelarian para terduga pelaku dengan tembakan pada bagian kaki karena coba kabur saat hendak diamankan. Selanjutnya di bawa ke Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Akan dijerat dengan pasal 170 ayat 23 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Latest from Same Tags