KANALMETRO, TOMOHON – Hari kemenangan bagi umat muslim yakni Idul Fitri membawa berkah tersendiri bagi 18 Warga Binaan Perempuan (WBP) beragama muslim yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado. Dimana tahun ini mereka memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) pada Sabtu (22/4/2023) di halaman musholah LPP Manado.
Remisi merupakan hak dari warga binaan, dengan pemberian ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Friece Sumolang), Kalapas (Oldij J. E. Rambi), Pejabat Struktural, Pegawai dan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut.
“Remisi yang diberikan hari ini kiranya dapat memotivasi narapidana untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Friece Sumolang yang sekaligus membacakan smabutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri dibacakan oleh Kasubsi Regbimekemas (Meldy Derek). Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Kepala Divisi Keimigrasian dan Kalapas Oldij J. E Rambi.

