KANALMETRO, MINAHASA – Lewat rapat paripurna, DPRD Kabupaten Minahasa menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022.
Sejumlah rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah tahun 2023 pun disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Minahasa yang sebelumnya telah melakukan pembahasan internal dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini eksekutif dan turun lapangan.
“Rekomendasi yang diberikan berupa beberapa catatan khusus akan ditetapkan menjadi keputusan DPRD Minahasa dan diserahkan kepada Pemkab,” tegas Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua, Okstesy Runtu dan Denny Kalangi, Selasa (2/5/2023).
Ketua Pansus LKPJ, Robby Longkutoy menyebutkan beberapa item atau catatan yang menjadi rekomendasi harus diperhatikan dan diperbaiki oleh Pemkab Minahasa.
Bupati Minahasa, Royke O Roring mengatakan jika penyusunan LKPJ tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sehingga capaian penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimuat dalam LKPJ tahun 2022 merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Minahasa.
“Kemajuan tidak akan terwujud tanpa kerjasama dan peran aktif seluruh komponen pemerintah serta masyarakat. Karena itu, sinergitas seluruh komponen bangsa akan sangat menentukan arah perubahan di tanah Minahasa tercinta ini,” kata Bupati.
Dia juga mengatakan bahwa berbagai koreksi, saran dan pendapat untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Minahasa, akan menhadi perhatian guna ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Robby Dondokambey dilaksanakan pula agenda penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2023.

