KANALMETRO, MANADO – Usai berhasil mengamankan lelaki RK alias Roger (20) warga Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala, Manado yang merupakan terduga pelaku penikaman di Kos Orange, Kelurahan Sario Kotabaru.
Polisi berhasil mengungkap motif penikaman terhadap korban Fernando Lako (25) warga Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea di Kos Orange, Sario, Sabtu (6/5/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.
“Sebelum kejadian penikaman terjadi, terduga pelaku dan korban sempat meneguk Minuman Keras (Miras) bersama serta sempat terlibat cekcok,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK memberikan keterangan pers didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono.
Dia menjelaskan jika sebelumnya terduga pelaku dan korban sedang bersama pada acara syukuran di Kampung Jawa Karombasan. Dari sana keduanya menuju ke Lorong Paso. Namun karena acaranya sudah selesai, mereka berpindah ke Kos Orange untuk meneguk Miras.
Tetapi ketika berada di Lorong Paso, keduanya telah terlibat cekcok yakni adu mulut. Hal itu pun kembali terjadi di Kos Orange. Sehingga terduga pelaku langsung mencabut pisau yang dibawanya, dan ditikamkan kepada korban.
Tikaman itu mengenai bagian paha kiri korban sebanyak 2 kali. Usai beraksi, terduga pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Sedangkan korban di bawa ke Rumah Sakit. Namun nyawanya tak lagi tertolong.
Aparat kepolisian dari Polsek Sario yang mengetahui kejadian tersebut langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Tak lama kemudian berhasil diringkus dan diserahkan ke Polresta Manado guna diproses hukum lebih lanjut.
Polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Miras jenis Captikus dan Casanova, serta satu dus obat batuk Komix.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini menambahkan bahwa terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Serta 338 KUHP tentang pembunuhan atau sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

