28 October 2026

Pengumuman

1 min read

Saya : Jefri Tilaar, SE

Dengan ini menyatakan bahwa : saya telah melakukan tindak pidana perkara Perjudian Pasal 303 bis (1) KUHP dengan Nomor putusan 12/PID.B/2009/PN.THNA dan saya telah menjalani pidana penjara 2 (Dua) bulan.
Dan saya dinyatakan bebas murni oleh pihak Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna tanggal 20 Februari 2009.

Latest from Same Tags