KANALMETRO, SANGIHE – Hingga tahun 2022, Polres Kepulauan Sangihe telah menangani 6 kasus penipuan online. Dan kebanyakan dari korban dikarenakan Media Sosial (Medsos) terlebih Facebook.
“Ada 6 laporan kasus penipuan online yang kami tangani, 5 pada tahun 2022, sedangkan dari Januari sampai saat ini di tahun 2023 ada 1,” Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Fadly STrK melalui KBO Reskrim Ipda Erik Rifaldy Adilang, Selasa (16/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa para korban karena kurang teliti dalam menggunakan Medsos, seperti Facebook. Karena modus dari para pelaku menampilkan barang jualan mereka di Medsos.
Bahkan memberikan iming – iming dengan cara menghubungi nomor telepon yang ada. Pelaku juga memberikan nomor rekening untuk pengiriman uang yang pemiliknya tak sesuai dengan penjual.
Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi. Karena hal tersebut merupakan bentuk antisipasi agar tidak menjadi korban penipuan online.
“Jangan pula mudah tergiur dengan iming – iming yang diberikan,” tambah Dia.
Masyarakan pun diberikan tips agar terhindar dari korban penipuan. Diantaranya menghindari menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal. Jangan langsung percaya apabila ada telepon atau SMS mengatasnamakan hadiah ataupun undian.
Selanjutnya jangan langsung percaya panik apabila ada penelpon yang melakukan pengancaman terhadap seseorang. Jangan langsung menyerahkan uang apabila belum tahu pasti ini nomor rekening bersangkutan atau seorang penipu. Dan terakhir jangan pernah mengirim kode-kode OTP atau one time passwords. (zhulfais)

