KANALMETRO, MANADO – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil meringkus 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor di halaman belakang Gereja GMIM Betel Winangun.
2 terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Rico Tancaro warga Winangun Satu ,kecamatan Malalayang yang merupakan bendahara Gereja GMIM Betel itu diringkus, Minggu (28/5/2023) di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Sedangkan identitas dari 2 terduga pelaku pencurian itu yakni lelaki ST alias Vanus (34) warga kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang. Serta RW alias Rian (30) warga kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Manado.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh 2 terduga pelaku, Jumat (25/5/2023) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
“Usai mencuri sepeda motor itu, 2 terduga pelaku mendorongnya hingga ke wilayah Karombasan,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK didampingi Kasie Humas, Ipda Agus Haryono ketika memberikan keterangan pers, Senin (29/5/2023).
Bahkan dalam laporannya di Polresta Manado, korban mengaku jika dalam bagasi motor yang dicuri oleh terduga pelaku berisi uang jutaan rupiah milik dari Gereja.
Tim ROTR pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan 2 terduga pelaku itu. Dan akhirnya berhasil diringkus bersama barang bukti 2 unit motor yang diduga merupakan hasil curian para terduga pelaku.
“Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Subsidair pasal 362 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Sugeng Wahyudi Santoso SIK.
Sementara terduga pelaku Rian mengaku nekat melakukan aksi itu karena terdesak lantaran kebutuhan hidup. Dia pun mengaku tak berani mengambil uang dibagasi dan menyesali perbuatannya. (Roni)

